Pengejaran Dramatis, Polres Bengkalis Gagalkan Kurir 19 Kg Sabu di Pekanbaru

Polres Bengkalis menangkap dua kurir sabu 19 kilogram di Kota Pekanbaru (dok. Polres Bengkalis)
Beritariau.com, Pekanbaru – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu setelah dua kurir menabrak pedagang roti saat mencoba melarikan diri di Kota Pekanbaru, Senin (23/2/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi narkoba yang akan masuk dari Malaysia melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Penyidikan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Kris Tofel mulai Selasa (17/2).
Kedua tersangka, VI alias Wahyu (23) dan AK alias Agus (24), mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T. Polisi masih memburu T dan rekannya berinisial Cik Man. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Pengejaran dramatis terjadi setelah kedua pelaku melaju dari Bengkalis menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi. Saat hendak dihentikan di Jalan Sembilang, mereka berusaha melarikan diri, hingga menabrak pedagang roti di samping SPBU sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan berupaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap bandar besar di balik peredaran sabu 19 kilogram tersebut. (*)

