Tok! Langgar Kode Etik, Bripda Mesias Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Bripda Mesias Siahaya
Beritariau.com, Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri setelah melalui proses persidangan.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Hasil persidangan menyimpulkan bahwa terduga pelanggar tidak menjaga kehormatan dan reputasi institusi, melanggar norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Pemberian sanksi PTDH ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan tindakan kekerasan oleh anggotanya.
Selain sanksi etik, proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan di Polres Tual. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Bripda Mesias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

