Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba Bernilai Rp30 Miliar

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026, aparat Satresnarkoba berhasil menyita 19 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp30 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah perairan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026.
Hasilnya, pada pukul 04.35 WIB, dua pria berinisial VI (23) dan AK (24) diringkus di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas ransel.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel mengungkapkan, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaringan ini diduga memiliki koneksi lintas negara.
Atas perbuatannya, VI dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

