Riau Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi, Dukung Implementasi REDD+ Berbasis Yurisdiksi

Riau Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi, Dukung Implementasi REDD+ Berbasis Yurisdiksi

Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam pengendalian perubahan iklim melalui dukungan terhadap rencana aksi REDD+ berbasis yurisdiksi. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam pengelolaan hutan secara terintegrasi guna menekan emisi gas rumah kaca sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di daerah.

Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa pendekatan yurisdiksi menitikberatkan pada integrasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat provinsi dan kabupaten. Skema ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, sekaligus membuka peluang skema pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP).

Menurutnya, implementasi REDD+ berbasis yurisdiksi tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi, tetapi juga mencakup penguatan perencanaan kawasan hutan, penyediaan dukungan teknis di tingkat tapak, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal.

Pendekatan ini juga dinilai mampu menjamin transparansi, menjaga integritas lingkungan, serta meminimalkan risiko kebocoran emisi melalui sistem pemantauan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi lintas wilayah administratif.

Pelaksanaan kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Sebelumnya, pada 2025, Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk mengikuti skema ART-TREES sebagai bagian dari inisiatif mitigasi perubahan iklim berbasis yurisdiksi.

Dengan luas kawasan hutan mencapai 5,3 juta hektare dan kawasan hidrologi gambut hampir 5 juta hektare, Riau memiliki potensi besar menjadi percontohan pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis yurisdiksi di Indonesia. (*)