Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla Mulai 13 Februari hingga 30 November 2026

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) per Jumat, 13 Februari 2026, hingga 30 November 2026.
Kepala BPBD Damkar Riau, M. Edy Afrizal, menyebutkan, SK penetapan status siaga darurat telah diteken oleh Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait, mengingat kondisi curah hujan yang menurun serta mulai muncul beberapa titik Karhutla di provinsi tersebut.
“Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026. Kami sudah koordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait lainnya,” jelas Edy, Jumat (13/2/2026).
Setelah penetapan ini, Pemprov Riau berencana mengajukan dukungan ke pemerintah pusat, berupa helikopter water bombing, helikopter patroli, dan operasi modifikasi cuaca untuk memperkuat penanganan Karhutla di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah lebih dini dan dampaknya diminimalkan bagi masyarakat dan lingkungan. (*)

