Pemko Pekanbaru Siapkan Edaran Resmi Pengaturan Aktivitas Selama Ramadhan 1447 H

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif di ibu kota Provinsi Riau selama Ramadhan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sebelum edaran diterbitkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna merumuskan poin-poin pengaturan yang akan diberlakukan.
“Iya, akan kita terbitkan edaran, bersamaan dengan selesainya rapat bersama forum diskusi nanti,” ujar Agung, Jumat (13/2/2026).
Edaran tersebut nantinya akan mengatur berbagai aktivitas, mulai dari operasional pelaku usaha hingga kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Pemerintah berharap aturan ini mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
Menurut Agung, bulan suci Ramadhan harus disambut dengan penuh suka cita dan semangat toleransi. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati serta mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis.
Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memastikan Ramadhan tahun ini berlangsung tertib, nyaman, dan penuh kebersamaan. (*)

