TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni Soroti Ketimpangan bagi Daerah Penghasil

TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni Soroti Ketimpangan bagi Daerah Penghasil

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli saat berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, Jumat (13/2/2026) di Jakarta.

Beritariau.com, Jakarta - Dr. Afni Zulkifli menyatakan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) reguler untuk Kabupaten Siak pada 2026 hanya akan disalurkan sebesar 50 persen, atau sekitar Rp311 miliar. Hal ini disampaikan usai diskusi dengan Suahasil Nazara, Jumat (13/2/2026) di Jakarta.

Menurut Afni, pemangkasan TKD ini berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Jika hak Siak tidak tersalurkan penuh, banyak hak dasar rakyat jadi sulit terpenuhi,” ujarnya.

Bupati pertama perempuan di Siak itu menyoroti ketimpangan bagi hasil untuk daerah penghasil sumber daya alam. Kabupaten Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin Hutan Tanaman Industri (HTI), namun Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan yang diterima hanya Rp13 miliar. Dari 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit hanya Rp7 miliar. Seluruh DBH dan TKD mengalami pemangkasan hingga 50 persen, termasuk DBH Migas, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus.

Afni menekankan, jika pemangkasan tetap berlangsung, pemerintah pusat perlu segera membayarkan kompensasi berupa kurang salur DBH tahun 2023–2024 yang telah diakui sebagai utang. “Pembayaran kurang salur ke daerah sudah sangat mendesak,” katanya.

Menanggapi aspirasi Pemkab Siak, Suahasil Nazara berjanji akan menyampaikan ke tingkat lebih tinggi dan meminta penagihan dilakukan melalui jalur administrasi resmi. Pemkab Siak sendiri rutin menagih hak-hak daerah setiap bulan, sambil terus melakukan efisiensi anggaran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan terus berikhtiar menagih apa yang menjadi hak rakyat Siak. Tetap optimis, Siak akan keluar dari masa sulit,” tutup Afni. (*)