Pemerintah Kabupaten Siak Pastikan Proses Pencairan Gaji ASN Paruh Waktu

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra
Beritariau.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa tidak ada penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Proses pencairan gaji saat ini sedang berjalan melalui tahapan administrasi dan koordinasi antar perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memahami kebutuhan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia memastikan hak ASN tetap dibayarkan setelah dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Rozi menekankan bahwa pencairan harus melalui prosedur sesuai regulasi dan kondisi kas daerah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Koordinasi antara OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan untuk percepatan penyelesaian.
Bupati Siak, Afni Z, memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan percepatan proses administrasi. Ia juga mengimbau ASN Paruh Waktu untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah daerah.
Pemkab Siak memastikan seluruh OPD bekerja secara koordinatif untuk menyelesaikan proses pencairan gaji, guna menjamin kelancaran pelayanan publik serta pemenuhan hak pegawai sebelum memasuki Ramadan 1447 H. (*)

