Bapenda Riau Targetkan Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Rampung Maret 2026

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan karena terdapat sejumlah perubahan substansi.
“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Bapenda menargetkan pekan depan draf revisi sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi masih akan melalui tahapan review di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Terkait rencana penetapan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit, Ninno menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian agar memiliki dasar hukum dan perhitungan yang kuat.
“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.
Sejak 2025, Bapenda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembahasan nilai dasar air. Tiga opsi nilai yang disimulasikan yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, simulasi menunjukkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan:
- Nilai Rp1.700 diproyeksikan menghasilkan sekitar Rp160 miliar
- Nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar
- Nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar
“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.
Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap pengelolaan pajak air permukaan dapat lebih optimal dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. (*)

