Pemkab Kuansing Pastikan Penempatan PPPK 2026 Tepat Sasaran

Pemkab Kuansing Pastikan Penempatan PPPK 2026 Tepat Sasaran

Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin

Beritariau.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan bahwa penataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan dilakukan secara tepat sasaran, menyesuaikan kebutuhan riil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat pemerataan formasi PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026) petang. Ia menyoroti kondisi ASN Kuansing saat ini, yang terdiri dari 4.250 PNS dan 3.814 PPPK, dengan beberapa OPD masih mengalami ketidakseimbangan penempatan pegawai.

“Kita ingin penempatan PPPK tepat sasaran, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara yang lain kekurangan,” tegas Muklisin.

Langkah redistribusi ini mengacu pada regulasi nasional, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta ketentuan teknis dari BKN. Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi meminta setiap daerah menempatkan tiga ASN untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Dengan tercatatnya 229 koperasi di Kuansing, masing-masing koperasi direncanakan akan memiliki tiga PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensi.

Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pemerataan pegawai, tetapi juga kesempatan strategis untuk memperkuat sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan. Hal senada disampaikan Kepala BKPP Kuansing, Drs. Murasi, yang menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan dan analisis jabatan sebagai dasar redistribusi.

“Kami memastikan proses ini sesuai regulasi, berbasis kebutuhan riil, dan mengedepankan prinsip pemerataan, profesionalitas, serta efektivitas pelayanan publik,” ujar Murasi.

Dengan langkah ini, Pemkab Kuansing berharap penataan ASN 2026 tidak hanya meratakan jumlah pegawai, tetapi juga meningkatkan kinerja OPD dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peran aktif PPPK. (*)