Ramadhan 1447 H, Bupati Rohil H. Bistamam Tutup Total Hiburan Malam dan Perketat Aktivitas Masyaraka

Beritariau.com, Rokan Hilir – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1/SE-II/2026/17 yang mengatur ketertiban umum dan aktivitas masyarakat selama Ramadhan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama unsur Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, FKUB, dan LAMR Rokan Hilir, guna memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, klub malam, bar, spa/sauna, arena permainan, dan usaha sejenis wajib ditutup total mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, atau sampai 25 Maret 2026.
Selain itu, penjualan dan peredaran minuman beralkohol juga dilarang selama bulan Ramadhan.
Bagi pelaku usaha kuliner, aturan dibedakan berdasarkan kepemilikan. Usaha milik Muslim tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari, kecuali untuk layanan dibungkus atau dibawa pulang. Sementara usaha milik non-Muslim tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan memasang tirai penutup dan spanduk bertuliskan “Khusus Non Muslim” serta menjaga ketertiban lingkungan.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketentraman, serta melarang keras aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, konvoi kendaraan, penggunaan knalpot tidak standar, hingga petasan.
Pengurus masjid dan musholla diminta mengajak masyarakat memakmurkan tempat ibadah melalui shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan. Para muballigh dan muballighah juga diimbau menyampaikan tausiyah yang menyejukkan dan menghindari materi dakwah yang bersifat khilafiyah.
Khusus menjelang malam Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada 3 Maret 2026, sekolah dan orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menggunakan petasan di jalan umum.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, camat, lurah, dan penghulu diperintahkan menyosialisasikan edaran tersebut secara masif di wilayah masing-masing. Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI akan melakukan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap Ramadhan dapat berlangsung dalam suasana yang tertib, harmonis, dan penuh toleransi antarumat beragama. (*)

