Usai Diperiksa di Kasus Korupsi Lahan Dorak, Bupati Kepulauan Meranti Jadi "Pelupa"

Usai Diperiksa di Kasus Korupsi Lahan Dorak, Bupati Kepulauan Meranti Jadi "Pelupa"

Bupati Kep Meranti Irwan Nazir

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekitar empat jam, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang. Orang nomor satu di Meranti ini akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/6/2016) setelah sebelumnya mangkir.

Irwan tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang warna coklat dan merah. Irwan langsung menuju ruang Jaksa Fungsional, DR Zulkfili, untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Irwan merampungkan proses pemeriksaannya.

Kepada sejumlah jurnalis yang menantinya, Irwan mengakui pemeriksaan terhadap dirinya terkait sejumlah Surat Keputusan yang pernah diterbitkannya dalam pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, yang menyebabkan negara dirugikan.

"Dimintai konfirmasi mengenai SK-SK yang pernah diterbitkan terkait masalah yang sedang diperiksa ini," ujar Irwan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

"Iya, (diperiksa soal dugaan korupsi Pelabuhan) Dorak," tambah Irwan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional Provinsi Riau itu, pembangunan kawasan pelabuhan Dorak tersebut sudah sesuai prosedur. Hal tersebut bertolakbelakang dengan kenyataannya. Dimana dugaan penyimpangan dalam proyek andalan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut tengah diusut dugaan korupsinya oleh jaksa.

Bahkan, ada dua institusi penegak hukum yang melakukan pengusutan secara bersamaan, yakni Kejati Riau yang mengusut terkait pengadaan lahannya, dan Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi terkait bangunan fisik pelabuhan Dorak.

Irwan terlihat gugup saat ditanya adanya unsur dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Dorak. Irwan merupakan bupati pertama dan kedua di kabupaten yang baru mekar beberapa tahun lalu itu.

"Kalau yang dilaporkan ke saya, itu semuanya sudah sesuai prosedur. Tapi kalau kenyataannya memang ada hal-hal lain di lapangan, itu anu lah. Pelaksanaannya teknis gitu ya, yang tidak terpantau," elak Irwan.

Irwan kembali menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Dorak tersebut dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears, dengan dananya bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun anehnya, Irwan mengaku tidak ingat saat ditanya soal jumlah uang telah dikucurkan dalam proyek tersebut.

"Ya, itu multiyears. Totalnya lupa saya. Itu kan, separohnya APBN, separohnya APBD. APBD mungkin totalnya sekitar Rp90-an (miliar)," kata Irwan

Saat ditanya kembali soal duit Rp 90-an Miliar yang dikatakan Irwan dari APBN dan APBD itu, apakah untuk pengadaan lahan atau digabung dengan (pembangunan fisiknya, Irwan juga menjawab lupa.

"Aduh gak ingat saya tu. Coba nanti tanya sama Bagian Pemerintahan atau dengan Dinas Perhubungan. Karena itu kan dinas yang melaksanakan," elak Irwan.

Tak ingin ditanya lebih jauh oleh wartawan, Irwan bergegas berjalan cepat kemudian masuk ke dalam mobil mewah jenis Daihatsu Alphard warna hitam dengan nomor polisi BM 1900 NK, yang terparkir di halaman Kejati Riau, dan langsung pergi tanpa basa basi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan pemeriksaan terhadap  Irwan. Dikatakannya, Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap IN (Irwan Nasir) Bupati Kepulauan Meranti. Yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kawasan Pelabuhan Dorak," kata Rachmad.

Menurut Rachmad, keterangan Irwan diambil untuk melengkapi berkas keempat tersangka. Pemeriksaan terhadap Irwan Nasir ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Penyidik Kejati Riau. Namun, Irwan Nasir baru bisa memenuhi panggilan Penyidik hari ini.

Rachmad menyebutkan, tidak menutup kemungkinan Irwan Nasir akan dipanggil kembali, tergantung kepentingan Penyidik. "Itu (pemanggilan kembali) merupakan kewenangan Penyidik. Jika dirasa perlu, tentu akan kita panggil lagi," tegas Rachmad.

Sekedar diketahui, Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kegiatan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu. [pan]