BPJS Ketenagakerjaan Duri Sosialisasi Program Perlindungan ke Kader Posyandu Balik Alam

BPJS Ketenagakerjaan Duri Sosialisasi Program Perlindungan ke Kader Posyandu Balik Alam

Beritariau.com, Duri — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada kelompok kader posyandu di Kelurahan Balik Alam yang dilaksanakan pada Rabu (4/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi kader posyandu yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kesehatan masyarakat, namun kerap luput dari perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para kader posyandu. Bahkan, hasilnya langsung ditindaklanjuti dengan rencana pendaftaran kepesertaan.

“Alhamdulillah, dari hasil sosialisasi ini Insya Allah ada tujuh kelompok kader posyandu di Kelurahan Balik Alam yang akan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Alwani.

Ia menjelaskan, kader posyandu termasuk dalam kategori pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko kerja, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan dari dan ke tempat aktivitas. Manfaat yang diberikan meliputi biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat apabila terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, program JKM memberikan manfaat santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, para kader posyandu sudah mendapatkan perlindungan yang komprehensif. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja nonformal agar lebih sejahtera dan terlindungi,” jelas Alwani.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kelompok masyarakat dan pekerja sektor informal lainnya agar semakin banyak pekerja yang terlindungi sesuai amanat undang-undang.

“Kami berharap melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para kader posyandu dapat menjalankan tugas sosialnya dengan lebih aman, tenang, dan terlindungi,” tutupnya. (*)