BP3MI Riau Catat 2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2025

Beritariau.com, Pekanbaru — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia sepanjang tahun 2025 melalui Provinsi Riau.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengatakan Malaysia masih menjadi negara tujuan kerja terbesar bagi PMI, khususnya dari wilayah Sumatera. Namun, tingginya arus keberangkatan juga diiringi dengan banyaknya kasus PMI bermasalah.
“Sepanjang tahun 2025, BP3MI Riau memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah dari Malaysia,” ujar Fanny, Senin (2/1/2026).
Fanny menjelaskan, alasan pemulangan PMI tersebut beragam, mulai dari habis masa kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan dan eksploitasi kerja. Setibanya di Riau, seluruh PMI mendapatkan layanan pendampingan, termasuk fasilitasi transportasi menuju daerah asal masing-masing.
Berdasarkan data BP3MI Riau, PMI asal Sumatera Utara menjadi yang terbanyak dipulangkan, yakni 624 orang, disusul Jawa Timur 542 orang, Aceh 473 orang, dan Nusa Tenggara Barat 259 orang.
Sementara itu, PMI asal Riau tercatat sebanyak 146 orang, diikuti Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang, Sumatera Barat 78 orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang, Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu 20 orang, dan Banten 19 orang.
Fanny menegaskan, tingginya jumlah PMI yang dipulangkan menunjukkan masih maraknya pengiriman pekerja migran secara nonprosedural. Oleh karena itu, BP3MI Riau terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal.
“Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada PMI yang menghadapi masalah di luar negeri. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan sesuai prosedur,” tegasnya. (*)

