Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pekanbaru melalui Akun Media Sosial

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pekanbaru melalui Akun Media Sosial

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru setelah menerima laporan dari masyarakat melalui akun media sosial. Dari serangkaian pengembangan, polisi mengamankan 10 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok kayu tersembunyi di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pondok tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (15/12/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Setibanya di pondok kayu yang jauh dari pemukiman, tim mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, RU, dan ADA. Polisi menemukan lima paket sabu seberat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Pada hari berikutnya, polisi kembali ke lokasi karena tersangka MS mengaku sempat membuang sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram untuk menghindari petugas.

Dari pengembangan lebih lanjut, tersangka MS mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial ST. Pada Kamis (4/12) dinihari, ST berhasil ditangkap di Jalan Gabus, Pekanbaru, bersama dua orang rekannya. Dari penggerebekan terhadap ST dan lokasi terkait, tim menyita: Satu paket sabu, Tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, Uang tunai Rp23,1 juta, Satu unit mobil Pajero.

Selain itu, penggeledahan tambahan di rumah ST dan sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah doorsmeer, kembali menemukan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

Dari rangkaian pengungkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka diamankan, yakni MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Dari 10 tersangka tersebut, delapan direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses melalui penyidikan lanjutan.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar,” tegas Putu. (*)