300 Kubik Kayu Ilegal Disita di Inhu, KLH: Kerusakan Hutan Setara 120 Pohon

300 Kubik Kayu Ilegal Disita di Inhu, KLH: Kerusakan Hutan Setara 120 Pohon

Beritariau.com, Pekanbaru – Praktik pembalakan liar kembali mencederai hutan Riau. Tim gabungan aparat penegak hukum menyita sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, jumlah tersebut setara dengan kerusakan sekitar 120 pohon hutan dan membuka lahan seluas ±1,15 hektare.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT MSK, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh. Operasi berlangsung melalui jalur sungai menggunakan pompong, menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima titik terkait aktivitas illegal logging, terdiri dari dua lokasi tumpukan kayu olahan serta tiga titik rakitan kayu. Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dan perizinan, seluruh titik berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK serta PT SPA.

Tumpukan utama kayu ilegal ditemukan pada koordinat 00°01’17,1” LS – 102°40’59,1” BT. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang diamankan merupakan jenis meranti (Kelompok Komersial I) dengan total kubikasi diperkirakan mencapai ±300 meter kubik.

Tim teknis UPT KPH Indragiri menjelaskan, estimasi kerusakan hutan mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (2018), yang mencatat kerapatan hutan produksi rata-rata 104 pohon per hektare dengan volume 238 meter kubik per hektare.

“Dengan estimasi kubikasi sekitar 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 batang pohon yang ditebang,” ujar Syamsul Rizal, Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri.

Lokasi pembalakan liar ini diketahui berjarak sekitar 7 kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, kawasan konservasi penting di Riau. Kayu diduga berasal dari Hutan Produksi Tetap (HP) di luar areal izin PT SPA, dengan jarak penebangan sekitar 2 kilometer dari titik penumpukan kayu.

Terkait penanganan barang bukti, KLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kayu hasil sitaan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau dilelang negara karena berisiko rusak dan membutuhkan biaya penyimpanan tinggi.

KLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat dalam memberantas praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem Riau. (*)