Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, 71 Pasangan Ikut Prosesi Meriah

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, 71 Pasangan Ikut Prosesi Meriah

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sukses menggelar Nikah Massal Gratis yang mencuri perhatian publik. Acara perdana ini berlangsung di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Ahad (7/12/2025) pagi dan diikuti oleh 71 pasangan pengantin, menarik antusiasme puluhan ribu warga yang memadati lokasi.

Keberhasilan acara ini langsung diakui secara nasional dengan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Ketua Panitia, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa pencapaian ini tercatat pada kategori prosesi tepuk tepung tawar dengan peserta terbanyak, sekaligus menjadi rekor pertama yang dicapai Kota Pekanbaru.

Sebelum menjalani akad nikah, seluruh pasangan pengantin diarak dalam prosesi meriah dari Masjid Agung Ar Rahman menuju MPP, disaksikan ribuan masyarakat di sepanjang jalan. Arak-arakan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap acara ini.

Pemko Pekanbaru menanggung seluruh kebutuhan calon pengantin, mulai dari pakaian pengantin, layanan rias, pelaminan, hingga voucher bulan madu di hotel. Sejumlah sponsor juga ikut menyukseskan acara. Para peserta menyambut baik bantuan ini, salah satunya Adi, yang mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan yang diberikan pemerintah kota.

Acara ditutup dengan sesi nasihat perkawinan oleh penceramah nasional Ustaz Das’ad Latif. Para pengantin kemudian bersanding di pelaminan besar, didampingi keluarga masing-masing, menandai dimulainya babak baru kehidupan mereka dengan bekal ilmu dan restu dari Pemko Pekanbaru.

Acara ini tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga menjadi momen monumental yang menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat dan pentingnya mendukung pernikahan yang sah secara hukum dan agama. (*)