Transaksi Ratusan Miliar, Bandar Narkoba di Riau Gunakan Rekening Istri

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba di Polda Riau. (Dok. Polda Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru — Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba MR alias Abeng. Polisi menemukan bahwa Abeng menyalurkan hasil kejahatan narkobanya melalui rekening istrinya, S, dengan transaksi yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Abeng telah beroperasi sejak 2013. Ia sempat ditangkap pada 2017 terkait kasus serupa dan bebas pada 2019. Meski berada di penjara, Abeng tetap mengendalikan jaringan narkobanya dari dalam.
“Abeng menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang narkoba dan membeli aset atas nama pihak ketiga agar kekayaannya tampak sah,” jelas Kombes Putu.
Abeng memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan aliran uang haram:
- Membeli kapal tangkap ikan seolah-olah dari usaha sah.
- Menggunakan orang lain sebagai kurir dan penyimpan uang.
- Membeli tanah, rumah, dan aset lain atas nama pihak ketiga.
Polda Riau menyita aset senilai Rp 15,2 miliar, termasuk:
- Uang tunai Rp 11,34 miliar
- Tiga bidang tanah/kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga berupa jual beli kapal
- Sertifikat tanah SHM
Selain itu, sejumlah aset lain yang akan disita meliputi ruko 2 lantai, rumah, tanah di beberapa lokasi, kebun sawit seluas 2.560 hektare, serta dua unit kendaraan.
Abeng dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikA dan 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Riau menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait jaringan Abeng untuk memastikan seluruh kekayaan hasil narkoba disita dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)

