Maksimalkan Layanan, Disdukcapil Siak Pindahkan Pelayanan ke Mal Pelayanan Publik 

Maksimalkan Layanan, Disdukcapil Siak Pindahkan Pelayanan ke Mal Pelayanan Publik 

Beritariau.com, Siak — Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak secara resmi memindahkan seluruh aktivitas pelayanannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Siak, mulai Senin (10/11/2025).

Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terpadu, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami informasikan kepada masyarakat Kabupaten Siak, mulai hari ini pelayanan di Kantor Disdukcapil sudah dipindahkan sepenuhnya ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Susilawati, Senin (10/11/2025).

Susilawati menjelaskan bahwa berbagai layanan administrasi kependudukan kini dapat diakses secara lengkap di MPP, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah WNI, serta layanan Adminduk lainnya.

“Mulai hari ini kami tidak lagi melayani masyarakat di Kantor Disdukcapil. Masyarakat yang datang ke kantor akan diarahkan langsung ke MPP di Komplek Perkantoran Bupati Siak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa layanan Adminduk kini resmi menjadi bagian dari sistem pelayanan terpadu di MPP.

“Selain layanan kependudukan, mulai besok warga Kecamatan Mempura juga sudah dapat melakukan pembayaran air PAM di MPP,” ungkap Suparni.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP terus mendorong seluruh OPD di Kabupaten Siak yang memiliki layanan publik dan perizinan agar segera berintegrasi ke MPP, guna memperluas akses dan memberikan pelayanan yang lebih efisien, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan terpusatnya layanan kependudukan di Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Siak berharap masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus dokumen administrasi, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang responsif dan modern. (*)