Pria Beristri di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan Rp1,6 Miliar, Modus Video Call Sex Terungkap

Beritariau.com, Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang menjerat seorang pria beristri di Pekanbaru. Dua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, berhasil ditangkap setelah memeras korban dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Dua tersangka berinisial SH (24) dan SZ (34) ditangkap oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau di dua lokasi berbeda. SH diamankan di sebuah kos di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, sementara SZ ditangkap di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman tidak senonoh hasil VCS jika tidak mentransfer uang kepada pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menjelaskan bahwa korban mengenal SH sejak tahun 2019 di sebuah tempat hiburan malam. Setelah lama tak berkomunikasi, keduanya kembali berhubungan melalui media sosial pada Agustus 2023.
“Korban sempat menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex. Awalnya pelaku menolak, namun akhirnya menyetujui. Tanpa sepengetahuan korban, SH mengambil tangkapan layar dari momen tersebut,” ujar Kombes Ade.
Tangkapan layar itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Melalui pesan WhatsApp, pelaku mengirim foto disertai ancaman:
“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”
Takut rahasianya terbongkar kepada sang istri, korban menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang digunakan pelaku pria SZ.
Pemerasan terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam rentang waktu itu, korban mengirim uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
“Pelaku pria berperan menyediakan rekening dan mengatur aliran dana hasil kejahatan. Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli kendaraan, perhiasan, dan kebutuhan pribadi,” jelas Ade.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit mobil Honda Brio (hitam dan putih)
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Satu kalung emas 10 gram
Dua unit ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max)
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kombes Ade Kunco mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan digital yang semakin canggih.
“Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal di media sosial. Sekali citra diri bocor, bisa dijadikan alat untuk memeras. Bijaklah dalam menggunakan teknologi,” tegasnya. (*)

