Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perizinan
Izin BAR HW Live House Terbit, Warga akan Laporkan Pejabat Pemprov Riau yang Terlibat

INSET : Screenshot Postingan Akun Tiktok @pkudugem yang Mempublikasikan Iven yang Telah Digelar dan Direncanakan oleh HW Live House | Istimewa
Pekanbaru - Kuasa Hukum Warga terdampak yang tinggal di sekitar HW Live House, Feri Siregar SH, mengecam keras tindakan sejumlah oknum Pemerintah Provinsi Riau yang menyetujui pemberian Izin BAR PT Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemegang merk usaha Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House Pekanbaru ditengah ada penolakan dari sempadan yang sudah lama menderita.
"Oknum-oknum Pejabat di Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Riau ini tidak peka. Mereka tidak profesional. Kami sudah lama teriak, tapi tiba-tiba menyetujui izin hanya karena disuguhkan surat persetujuan orang-orang yang mengaku warga tanpa memverifikasi langsung. Sudah kayak ngatur lalu lintas saja. Kasih lewat yang mengaku setuju, tolak yang tidak setuju. Penyalahgunaan wewenang ini. Akan kami perkarakan," kata Feri, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dilanjutkan Feri, Ia turut mendampingi Kliennya menemui Ketua RT. Saat itu, Ketua RT mengaku didatangi oleh pihak HW Live House memberikan dokumen surat persetujuan dari 10 nama mengatasnamakan warga.
"Dokumen itu pada 22 September 2025. Ada 10 nama yang menandatangani itu hanya dituliskan nama dan nomor HP. Tidak ada keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP berisi identitas. Kepada kami, Ketua RT mengaku sebenarnya tidak mengenal nama-nama yang mengaku sebagai warga itu. Hanya saja, Ketua RT mengaku meneken karena mereka mengaku untuk memperpanjang izin usaha sekaligus adalah hal biasa orang mengurus IMB atau usaha di sekitar situ. Ia hanya tidak ingin mempersulit usaha-usaha di sekitar. Ia tidak terfikir akan jadi polemik soal Izin BAR dan Izin Klub ini. Tak ada disebutkan dalam dokumen itu, surat persetujuan itu untuk izin bar atau izin klub. Surat Persetujuan yang tidak konkrit, cacat materil dan cacat formil," tegas Feri yang juga merupakan Mantan pentolan Aktivis Pekanbaru sebagai Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru dan Pengurus BEM Universitas Islam Riau belasan tahun lalu.
Keterangan tersebut, membuat Feri geram. Pasalnya, sekelas pejabat Pemprov memproses dokumen tanpa ada data NIK warga yang tidak keberatan dan hanya menerima tanpa memverifikasi ke lapangan siapa sempadan lain yang seharusnya memberikan persetujuan.
"Oknum-oknum ini sepertinya main tancap gas. Harusnya dicek siapa dan dimana rumah 10 orang itu. Lalu dicek sempadan apakah ada komplain. Ini mereka langsung setuju. Ada apa? Enak saja bilang lengkap. Oleh sebab itu, kami akan melakukan upaya hukum terhadap mereka dengan melaporkan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan memperkaya diri atau orang lain yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, kami akan laporkan hal ini secara tertulis kepada Menteri Pariwisata, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau," ungkap Feri.
Dikonfirmasi terpisah, Rabu, 09 Oktober 2025 kemarin, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau Ade Yudhistira membenarkan dirinya telah memberikan Rekomendasi Persetujuan Izin BAR terhadap PT Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemegang merk usaha Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House, di Pekanbaru.
Surat itu Ia tandatangani saat baru dilantik menjadi PLT Kepala Dinas lantaran disuguhkan oleh anak buahnya.
"Saat baru dilantik (jadi PLT, red), saya teken (Rekomendasi Persetujuan, red) karena Kabid SDP (Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata, red) yang mengurus teknis ini karena bilang tak ada masalah. Kalau tak salah, masih di awal Oktober ini keluar Izinnya. Izin DPMPTSP yang keluarkan. Kami hanya rekomendasi. Lebih lanjut tanyakan ke Kabid SDP saja," ungkap Ade kepada wartawan Kamis, 09 Oktoher 2025 kemarin.
Dihubungi terpisah melalui percakapan Whatsapp, Kabid SDP Dinas Pariwisata Riau Sri Wahyuni perihal proses verifikasi tidak merespon hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan diperoleh warga sekitar terdampak operasi Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Ditengah upaya berjuang mendapatkan hidup tenang dari kebisingan suara dan dentuman THM HW Live House yang dialami selama bertahun-tahun, ternyata Pemerintah Provinsi Riau diam-diam telah menerbitkan salah satu Izin yang diajukan oleh Pengelola, yaitu Izin BAR. (Baca : Sst! Ternyata Pemprov Riau Diam-Diam Terbitkan Izin BAR THM HW Live House)

