Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 10 Tersangka Ditangkap

Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 10 Tersangka Ditangkap

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar

Beritariau.com, Inhu – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi. Sebanyak 10 tersangka diamankan, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebut sindikat ini sangat terorganisir. Operasi penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Inhu, Kampar, Pekanbaru, Tembilahan, Medan, hingga Labuhan Batu Selatan.

Otak sindikat ini diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya (22), residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia bersama rekannya Fitra Ramadhan (25) mencuri motor dengan kunci T modifikasi. Seorang pelaku lain, DS (15), masih di bawah umur dan kini menjalani proses hukum khusus anak.

Jaringan ini juga melibatkan penadah dan pemalsu dokumen. Desky Ramadhan (25) berperan menyalurkan motor curian kepada pembuat STNK palsu. Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa STNK palsu via WhatsApp dan bekerja sama dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) di Medan sebagai pencetak utama. Polisi mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap diedarkan.

Selain itu, dua penadah, Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41), ditangkap di Tembilahan dan Inhil. Seluruh tersangka memiliki peran yang saling terkait dalam sindikat ini.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 unit sepeda motor hasil curian, peralatan pemalsuan STNK seperti printer, laptop, tinta, ratusan resi pengiriman, hingga uang tunai Rp1,16 juta.

“Motor curian dijual murah lalu dilengkapi STNK palsu agar terlihat legal. Barang bukti yang kami amankan menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini,” ujar AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)