Sudah ada 6 Tersangka di Kasus Korupsi SDN 025

ilustrasi korupsi (net)
Beritariau.com, Rengat - Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan Sekolah Dasar Negeri 025 Rengat l. Para tersangka yakni inisial ASr selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ASc dan AA selaku pelaksana kegiatan sekaligus pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan.
"Dan 3 tersangka lain yaitu inisial Am selaku penerima pengalihan pekerjaan serta Su dan MF selaku konsultan pengawas," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (31/3) kemarin.
Informasi tersebut juga sudah diterima Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.
"SPDP-nya kita terima dua pekan lalu," ungkap Jaksa Peneliti, Syafril, Kamis (31/3).
Menurut Syafril, dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau penanganan perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dan terdapat 5 orang sebagai tersangka. Pihak pertama yang ditetapkan tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial S.
"Berdasarkan petunjuk kita (Jaksa Peneliti), ada pihak lain yang turut bertanggungjawab, dan itu direspon cepat oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Hasilnya terdapat sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka," terang Syafril.
Adapun pihak tersebut, yakni Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Penerima subkon, dan Pihak yang menggaransi pekerjaan.
"Untuk namanya saya lupa. Soalnya berkasnya tidak sama saya, yang jelas ada 5 orang tersangka," kata Syafril
Guntur menjelaskan, pembangunan SDN 025 yang tidak jauh dari kediaman pribadi bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto itu sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5 miliar. Uang inilah yang diduga dikorupsi oleh tersangka. Pembangunan SDN 025 tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000.
Pembangunannya dilaksanakan oleh PT IPM. Namun oleh rekanan, pekerjaan tersebut disubkontrak-kan kepada perusahaan lain.
Akibatnya, pekerjaan pembangunan sekolah ini pun terbengkalai. Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik, pekerjaan tersebut hanya selesai 20 persen, bahkan tak sesuai bestek.
Atas dugaan ini, negara pun dirugikan sebesar Rp317 juta. Ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. [pan]

