Program Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba

Khusus Pemakai Narkoba, yuk Lapor! Polda Riau Janji Tak Beri Hukuma

Khusus Pemakai Narkoba, yuk Lapor! Polda Riau Janji Tak Beri Hukuma

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo

Beritariau.com, Pekanbaru - Bagi para pengguna narkoba, atau memiliki kerabat yang memiliki ketergantungan terhadap barang haram tersebut. Ada baiknya memiliki kesadaran untuk lapor ke polisi atau BNN guna direhabilitasi gratis.

"Jika ada masyarakat yang anggota keluarganya ketergantungan narkoba, silahkan laporkan ke Polisi atau BNN. Nanti kita salurkan untuk direhabilitasi. Program ini sifatnya gratis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo melalui selulernya, Kamis (31/3).

Ia berjanji, bagi masyarakat yang melaporkan dirinya untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba gratis, tidak akan diterapkan sanksi hukuman. Polda Riau menggelar Operasi Berantas Sikat Narkoba (Bersinar) sejak 21 Maret hingga 21 April 2016. 

Selama Ops Bersinar tersebut, polisi akan meningkatkan program pencegahan dan penindakan. Untuk program pencegahan jajaran Polda Riau melakukan sosialisasi sebagai wujud edukasi ke masyarakat.

"Kita terus sosialisasi ke kelompok masyarakat, mulai dari sekolah hingga ke pemerintahan," kata dia.

Intinya adalah untuk mengingatkan ke masyarakat akan bahaya narkoba yang tentu saja akan merugikan masyarakat karena terlibat narkoba. 

Selain sosialisasi, Guntur juga menjelaskan bahwa jajaran Polda Riau dan Polres se-Riau menyampaikan bahaya narkoba ke masyarakat melalui pemasangan Banner, Leaflet, Spanduk, Baliho hingga bagi-bagi Sticker ke masyarakat.
 
Harapannya, pola pencegahan yang dibentuk tersebut dapat meminimalis penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau. 

"Umumnya masyarakat yang menjadi penyalahguna narkoba berusia produktif. Kita sangat sayangkan hal tersebut karena pasti merusak generasi penerus bangsa," jelasnya. 
     
Selain pencegahan, Guntur juga mengancam agar terus melakukan pemberantasan narkoba terutama pengedar dan bandar. 
"Kita akan miskinkan mereka dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. [pan]