LSM Benang Merah: Dugaan Persekongkolan

LSM Benang Merah Bongkar Dugaan Korupsi Alat CT Scan Rp14,9 Miliar di RSUD Teluk Kuantan

LSM Benang Merah Bongkar Dugaan Korupsi Alat CT Scan Rp14,9 Miliar di RSUD Teluk Kuantan

RSUD Teluk Kuantan

Teluk Kuantan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) menduga Pembelian CT Scan merek GE Revolution Maxima CT 128 Slice (5 years warranty) yang dibeli RSUD Teluk Kuantan pada tanggal 17 Mei 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp.14,9 Milyar, diduga sarat dugaan korupsi.

Pasalnya, PPK saat melakukan pemilihan pada sistem e-katalog tidak melakukan nego harga.

Hal ini terlihat dari surat nomor 096/GEHC-IND/VI/2023 yang ditandatangani Putri Kartika selaku presiden direktur PT. GE OPERATIONS INDONESIA pada tanggal 20 Juni 2023 terlampir harga  yang di tawarkan pada produk GE Revolution Maxima CT 128 Slice adalah senilai Rp.14,8 Milyar.

"Ditambah lagi, ongkos pengiriman dipatok oleh pihak ketiga senilai Rp.50,000,000. Sehingga nilai kontrak untuk pengadaan CT Scan ini ditotal sebesar Rp.14,9 Miliar," kata Idris Muchni, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog, diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Selain itu, ada juga Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Negosiasi.

Dugaan Persekongkolan
Selain itu, terendus adanya persekongkolan antara pihak ketiga dengan PPK pada pengadaan belanja Modal Alat Kedokteran ini. 

Pada rencana kerja dan anggaran (RKA) 2024, RSUD Teluk Kuantan menanyangkan paket pengadaan dengan nomor RUP 51637344 tanggal pengumuman 13 Mei 2024 berupa Belanja Modal Alat Kedokteran Radiodiagnostic CT SCAN dengan pagu anggaran Rp. 14.907.150.000.

Dari dokumen PT. GE OPERATIONS INDONESIA berupa Surat Jaminan garansi, Surat ketersediaan suku cadang dan Penawaran produk, surat telah di tandatangani dari tahun 2023.

Menariknya harga kontrak dengan harga penawaran PT. GE OPERATIONS INDONESIA, hanya terdapat selisih sebesar Rp.1.150.000 saja

Dugaan Izin Edar Palsu
Pada dokumen pengadaan terdapat Surat  Izin Edar nomor RI AKL-21501022548 berupa produk Peralatan Radiologi dengan Nama Dagang / Merek : REVOLUTION MAXIMA produksi GE HANGWEI MEDICAL SYSTEMS CO., LTD., China.

Namun, didapati merk pada etalase e-katalog terdaftar merk General Electric Company. Hal ini berbeda dengan yang tertera pada surat izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Ditambah lagi, terdapat barcode yang tak terdeteksi. Ketika dilakukan scan barcode tanda tangan elektronik di Jakarta, tanggal 05 mei 2020 yang ditandatangani Dr. IGM. Wirabrata, Apt selaku direktur penilaian alat kesehatan. Scan menunjukkan url kosong dan tak terdeteksi.

"Terhadap hal tersebut, perlu di telusuri terkait pengadaan Belanja Modal Alat Kedokteran Radiodiagnostic CT SCAN ini kepada pihak pihak terkait," tegas Idris.

Secara terpisah Direktur RSUD Teluk Kuantan, Benni Antomy, saar dikonfirmasi, memilih irit bicara kepada awak media dengan alasan tengah sakit.

"Saat ini saya sedang melakukan operasi belum bisa jawab konfirmasi," tukasnya. (*)