Hakim ngotot kurung 3 bos PT Palm Lestari Makmur di sel

Hakim ngotot kurung 3 bos PT Palm Lestari Makmur di sel

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menolak mentah-mentah permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan 3 orang pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang jadi terdakwa pembakaran lahan di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hakim ngotot ketiga tetap berada di sel tahanan.

Ketiganya masing-masing, Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager ‎PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Terkait hal ini, Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya SH, Senin (07/03/16) mengatakan, penolakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Karlahut ini, karena dua orang terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari negara Malaysia dan India.

"Majelis Hakim sudah memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa karena khawatir melarikan diri, apalagi dua terdakwa merupakan warga negara asing," ujar Wiwin.

Diketahui, ketiga pimpinan PT PLM ini sebelumnya telah menjalani persidangan pertama di PN Rengat, Rabu (02/03/16) kemarin.

Mereka didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31 Agustus 2015 hingga tanggal 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Wiwin, terhadap ketiga terdakwa Karlahut ini akan kembali disidangkan di PN Rengat, pada Rabu (16/03/16) mendatang.

"Pada sidang kedua nanti dalam agenda menghadirkan saksi, saat ini ketiga terdakwa ditahan di Rutan Rengat," ujarnya. [red]