Tak Usah Pergub, Cukup Terbitkan Permen Naker tentang Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Oleh: Teguh Indarmaji, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Riau.
Pekanbaru – Beberapa minggu ini Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamennaker) sangat heboh dijagat maya dalam menangani Perusahaan – perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah karyawan, yang paling viral adalah sidak wamennaker ke salah satu perusahaan di Surabaya. Dan di Riau, salah satu perusahaan tour and travel di Kota Pekanbaru.
Ijazah merupakan dokumen milik pribadi yang setiap orang tidak boleh mengambil dan atau menguasainya tanpa persetujuan pemiliknya.
Dalam dunia kerja, praktik penahanan ijazah ini sangat sering terjadi. Penahanan ijazah karyawan tanpa alasan hukum tentunya berpotensi melanggar hak asasi karyawan selaku pemilik ijazah, hal ini tentunya tidak sejalan dengan ketentuan didalam peraturan perundang -undangan, antara lain Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penahanan ijazah bertentangan dengan kedua pasal ini karena membatasi hak pekerja untuk berpindah kerja, mengakses Pendidikan dan atau kesempatan lainnya.
Selain itu, penahanan ijazah juga bertentangan dengan Pasal 28 G ayat 1 “setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harga diri, dan harta benda yang dibawah kekuasannya “ dan pasal 28 H ayat 4 “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara serwenang – wenang oleh siapapun “ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Didalam hukum pidana, praktik penahanan ijazah dapat termasuk tindak pidana dengan sangkaan pasal Pemerasan 368 KUHP, Penggepalan Pasal 372, dan Penyalah Gunaan Kekuasaan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, selain itu penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 158 K/Pid/2006, selain itu juga ada putusan Pengadilan Negeri Ternate No.13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte, Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.205/Pdt.G/2019/PN.SDA dan Putusan Mahkamah Agung RI No.583 k/Pdt.Sus/2020/PHI, dimana kesimpulan dalam putusan pengadilan tersebut, penahanan ijazah merupakan Tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan hak-hak pekerja, hal ini membuktikan bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan yang sangat merugikan hak-hak pekerja/karyawan.
Bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan?
Berdasarkan pasal 95 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2003, yang berbunyi “segala akibat yang timbul dari hubungan kerja yang dilakukan secara tidak tertulis mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hubungan kerja yang dibuat secara tertulis”. Meskipun pasal ini dapat memberikan celah kepada perusahaan dan atau pengusaha untuk melakukan penahahan ijazah karyawan dengan dasar perjanjian kerja maupun kontrak kerja, jika didalam perjanjian kerja/kontrak kerja tidak dibuat secara tertulis klausal tentang penyerahan ijazah sebagai jaminan kerja oleh perusahaan dan karyawan, makan penahanan ijazah tidak dapat dilakukan, namun meskipun dibuat secara eksplisit adanya persetujuan karyawan tentang penahanan ijazah sebagai jaminan kerja, tetap memiliki kelemahan dari sisi hukum, karena adanya posisi yang tidak seimbang antara karyawan dan pekerja. Sehingga syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak dapat dipenuhi, disebabkan bertentangan dengan asas itikad baik dan sepakat. Dua asas ini tentunya tidak terpenuhi secara sempurna karena adanya perbedaan posisi, perusahaan tentu lebih dominan selaku pemberi kerja, sementara karyawan sebagai pihak yang menginginkan pekerjaan, secara terpaksa harus mau memenuhi keinginan perusahaan agar bisa bekerja, sehingga kata sepakat muncul dengan keterpaksaan dan itikad baik dari perusahaan bersifat absurd karena posisinya yang lebih dominan, sehingga hal dapat menjadikan perjanjian dapat dibatalkan dan atau batal demi hukum.
Penahanan Ijazah karena hal-hal tertentu
Meskipun penahanan ijazah secara eksplisit tidak diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut hemat penulis, penahanan ijazah dapat dilakukan oleh perusahaan dalam keadaan terntentu, misalnya jika seorang karyawan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka secara hukum sepatutnya perusahaan dapat melakukan upaya hukum terhadap karyawan tersebut. Namun karena adanya itikad baik dari perusahaan, dan lebih mengedepankan proses kekeluargaan, dengan meminta karyawan melakukan ganti rugi terhadap kerugian perusahaan, menahan ijazah dapat dilakukan sebagai jaminan sampai dengan karyawan dapat menyelesaikan tanggungjawabnya, karena ijazah merupakan dokumen penting dan berharga, dapat menjadi jaminan agar karyawan tersebut terdorong melakukan kewajibannya sampai selesai, tentunya dengan disertai penyerahan dan kesepakatan secara tertulis antara karyawan dan perusahaan.
Karena kasus – kasus penahanan ijazah ini bukanlah hal baru dan bukanlah termasuk yang urgen dalam dunia ketenagakerjaan di riau, dan banyaknya aturan aturan yang lebih tinggi dapat dijadikan dasar perlindungan hukum bagi karyawan yang ijazahnya ditahan, maka tentunya Gubernur Riau tidak perlu menerbitkan Pergub yang mengatur tentang larangan penahanan ijazah ini, kalau karena viral viral sidak wamennaker gubernur menerbitkan pergub, maka sebaiknya diurungkan saja, kita lebih baik mendesak Menteri tenaga kerjaan yang mengeluarkan Peraturan Menteri agar pekerja diseluruh Indonesia merasakan manfaat, toh kan yang gencar adalah wakil Menteri, tentu kita minta pak wamen bisiikkan ke Menteri agar mengeluarkan Permen naker tentang larangan perusahaan menahan ijazah karyawan, kalau yang mengeluarkan aturannya Menteri, maka karyawan seluruuh Indonesia terlindugi, dan efek dari kinerja wamen turun langsung lebih terasa dan menjadi sebuah kebijakan oleh pemerintah.
Kita mendorong pak gubernur lebih meninjau lagi kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan pemberian Upah bekerja sesuai UMR/UMK, Pelaksanaan Jam kerja sesuai aturan, pemberian upah lembur jika pekerja kerja melebihi jam kerja, serta pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, hal-hal ini sepertinya lebih primer untuk diperjuangkan.
Kalau penahanan ijazah inikan case by case saja, sarana penyelesaian sengketanya juga sudah ada di dinas tenaga kerja, pak gubernur cukup menginstruksikan agar dinas terkait lebih ekstra dan lebih pro aktif dalam pengawasan perusahaan-perusahaan tentang kepatuhan melaksanakan aturan ketenagakerjaan dan undang-undang yang ada, dan minta laporan secara rutin, agar pak gubernur bisa melakukan hal-hal lain. (*)

