BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu Apresiasi Dukungan Pemda untuk Perlindungan Pekerja Sawit

Beritariau.com, Rokan Hulu – BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul Saut Muda Tua Napitu menjelaskan dukungan yang diberikan pemda misalnya perlindungan bagi pekerja sawit yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
"Sebelumnya kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM, dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM. Kami juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam memastikan seluruh Non-ASN, Perangkat Desa, dan BPD mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya Jumat (7/3/2025).
Saut menjelaskan menjelaskan bahwa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024, sebanyak 16.585 pekerja ekosistem sawit telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk tahun 2025, direncanakan 10.875 pekerja tambahan akan mendapatkan perlindungan serupa melalui DBH sawit.
Menurutnya pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, serta santunan upah selama masa pemulihan.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk santunan kematian sebesar Rp42 juta, beasiswa untuk dua anak peserta hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta, serta bantuan biaya pemakaman.
Kemudian pihaknya juga berkomitmen dalam mendorong optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayahnya.
"Kami terus berupaya agar seluruh pekerja di Rokan Hulu, khususnya pekerja rentan, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah agar mengeluarkan regulasi yang dapat mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target UCJ bisa segera tercapai," ujar Saut.
Menurutnya, pencapaian UCJ tidak harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemda dapat memanfaatkan berbagai skema pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, untuk melindungi pekerja sawit mandiri dan kelompok pekerja rentan lainnya, seperti perangkat desa, tokoh adat, kader, pemuka agama, dan guru mengaji.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong setiap desa untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Kami juga melihat pentingnya kolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti dinas PUPR untuk pekerja konstruksi dan dinas pendidikan untuk tenaga pendidik. Dengan sinergi yang kuat, cakupan perlindungan ketenagakerjaan dapat diperluas lebih efektif," tambahnya.
Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja, khususnya di sektor informal, dapat terlindungi," kata Anton.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Rokan Hulu semakin meningkat serta memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya. (*)

