Jadi Korban Tabrak Lari, Pasien Jamkesmas ini Disuruh Bayar Rp 15 Juta

Beritariau.com, Pekanbaru - Deswati, warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru mengeluhkan tagihan biaya tagihan rumah sakit yang harus dibayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad.
Pasalnya, ia tercatat sebagai peserta Jamkesmas yang harusnya tak perlu mengeluarkan uang lagi untuk berobat di RSUD akibat kecelakaan tabrak lari yang menimpanya.
Tagihan ini baru diketahuinya saat melakukan kontrol kesehatan kaki setelah usai menjalani operasi.
"Saya ini korban tabrak lari. Udah mau mati saya, yang bawa saya ke rumah sakit adalah masyarakat yang melihat kejadian di Jalan Pesantren, Tenyan Raya. Mana sanggup saya bayar uang sebanyak itu, suami saya haya bekerja sebagai pesuruh sekolah. Berapalah gaji suami saya untuk menghidupi empat orang anak," kata Deswati, Jumat (29/1) lalu.
Ia pun bercerita, peristiwa tabrak lari tersebut dialaminya pada bulan Oktober 2015. Lalu ia dirawat di RSUD selama hampir satu bulan.
Dia mengaku sewaktu dirawat, pihak rumah sakit memang tak meminta biaya. Tapi pada waktu akan melakukan kontrol kesehatan kakinya yang selesai dioperasi, pihak RSUD mengatakan bahwa dirinya memiliki tagihan sebesar Rp 15 juta.
Deswati terkejut dan tak sanggup membayar tagihan itu. Kemudian pihak RSUD menahan beberapa surat pentig seperti Kartu Keluarga, KTP sebagai jaminan hingga tagihan dibayar.
"Pertama waktu dibolehkan pulang, pihak RSUD tak ada memberitahu kalau ada tagihan yang harus dibayar, pegawai disana hanya bilang, Bu, hari Sabtu ibu pulang ya, tak ada biaya yang dikeluarkan," akunya.
Biaya itu muncul saat saya disuruh mengurus masalah itu ke jasaraharja, barulah ketahuan bahwa perawatan di RSUD ternyata bayar.
"Mana sanggup kami bayar, kalau tahu operasi bayar, lebih baik tak usah aja, bagus ke dukun saja, sudah," katanya, sedikit geram.
Sementara itu saat dikonfirmasikan ke pihak RSUD AA, Staff Pengaduan bernama Yati membantah pihaknya menolak pasien Jamkesmas. Terkait pasien bernama Deswati, kronologis yang sebenarnya terjadi, pasien Deswati pertama masuk RSUD pada tanggal 14 Oktober 2015 lalu, berstatus pasien Jamkesmas.
Biaya yang disebutkan keluar karena keluarga pasien tidak mau mengurus kepihak Jasa Raharja, sementara di dalam aturan BPJS, untuk pasien kecelakaan yang menjadi penanggung jawab pertama adalah pihak Jasa Raharja, pihak kedua adalah BPJS.
Artinya untuk biaya senilai Rp 10 juta akan ditanggung jasa raharja dan sisanya Rp 5 juta ditanggung pihak BPJS.
Sebelumnya keluarga pasien sudah melaporkan masalah itu ke pihak BPJS, namun BPJS menganjurkan keluarga pasien untuk mengurusnya dahulu ke Jasa Raharja.
Tapi suami pasien hingga kepulangan istrinya dari RSUD, tak juga mengurus ke Jasa Raharja sebagaimana yang dianjurkan pihak BPJS. Sehingga BPJS tidak mau menanggung dari biaya rumah sakit karrna tidak sesuai dengan SOP-nya.
"Bila memang pasien adalah korban tabrak lari, tentu juga harus ada keterangan dari pihak kepolisian, tapi yang dimaksud juga tak ada, bila ada keterangan dari polisi, BPJS mau menjamin. Ditambah lagi, pasien juga tidak mengurus ke jasa raharja," rincinya. [red]

