Sekda Meranti Iqaruddin 7 jam diperiksa Jaksa terkait Korupsi Pelabuhan Dorak

Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Iqaruddin
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menaikkan status dugaan korupsi Pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak, untuk kesekian kalinya, Kamis (28/01/16), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin.
Pantauan di Kejati Riau, Iqaruddin menjalani proses pemeriksaan dimulai Pukul 09:00 WIB, dan selesai sekitar Pukul 16:15 WIB. Ia menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, DR Zulkifli SH MH.
Koordinator jaksa penyidik, Rohim, usai pemeriksaan menjelaskan jika kedatangan Iqaruddin sebagai saksi pertama dalam proses penyidikan dugaan korupsi lahan tersebut.
"Pemeriksaan terhadap dia (Iqaruddin) merupakan yang pertama setelah naik ke penyidikan. Saat itu ia menjabat sebagai asisten, yang menjadi panitia pengadaan lahan," ujar Rohim.
Dugaan korupsi ini, telah naik dari proses penyelidikan ke penyidikan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.
Penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.
Menurut Rohim, diduga telah terjadi Mark up terhadap harga tanah untuk rencana pembangunan pelabuhan. Saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
"Secara garis besar itu ada Mark up pengadaan lahan. Potensi kerugian negara itu nanti kan BPKP," kata Rohim.
Usai menjalani pemeriksaan, Iqaruddin enggan memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya di luar Gedung Pidana Khusus (Pidsus).
"Udahlah ya aku nak (mau) Salat," ujar Iqaruddin sambil berlalu.
Ia kemudian bergegas masuk ke dalam Mobil Toyota Fortuner hitam BM 1259 NJ bersama sopirnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Iqaruddin, Rohim menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali.
Dalam proses hukum penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahannya.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears (tahun jamak). Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional, pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dalam rentang 2012-2014.
Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini selain Iqaruddin. Namun, pemeriksaan itu, masih berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.
Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.. [red/pan]

