Tengku Azmun Jafaar DIjerat Pasal Berlapis Atas Dugaan Korupsi Rp 38 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru - Tengku Azmun Jaafar melalui Tim Penasehat Hukumnya protes atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci, dalam sidang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (27/1).
Dimana, JPU menjerat Azmun Jaafar dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak podana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas keberatannya ini, tim Tengku Jaafar akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya. Menurut mereka, surat dakwaan JPU disusun dengan bentuk alternatif yang berlapis-lapis.
"Artinya, JPU sesungguhnya ragu terhadap perbuatan terdakwa, sehingga surat dakwaan perlu disusun dengan alternatif yang berlapis-lapis. Mengenai surat dakwaan ini akan kami bahas secara khusus dan mendalam nantinya saat mengajukan tanggapan atau eksepsi," ujar Suhendro, salah seorang Tim PH Azmun Jaafar.
Pembacaan dakwaan terhadap Azmun Jaafar dilakukan JPU Kejari Pengkalan Kerinci, Yuriza Antoni dan Ari Purnomo. Dalam dakwaannya, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar disebut telah merugikan negara hingga Rp 38 Miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja.
Kasus yang menjerat Azmun Jaafar ini bermula pada tahun 2002 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare, yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran pemerintah, yang diberi nama Bhakti Praja.
"Setelah lahan tersebut dibeli, ternyata kembali dilakukan pengadahaan lahan untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011," ujar JPU Yuriza Antoni, yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci.
Lahan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset Pemda sesuai Lampiran 2 huruf c Kepmendagri Nomor 11 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
"Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 miliar," kata Yuriza.
Selain itu, Azmun Jaafar juga diduga menerima aliran dana secara bertahap dari Syahrizal Hamid. Adapun totalnya, Rp16 miliar. "Sebagai Kepala Daerah yang menentukan pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi," pungkas Yuriza. [pan]

