Grebek Home Industri narkoba, Polda Riau sita ribuan pil ekstasi asal Malaysia

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah (kemeja putih) Didamping Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo saat Jumpa Pers Hasil Penangkapan Ribuan Ekstasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kedua kaki IZ alias Ulong (38) warga Jalan Utama Perumahan Decalista, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Tembakan itu membuatnya langsung terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan medis.
"Karena tersangka Ulong berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, kita tindak tegas dengan melakukan penembakan di kedua kakinya," ujar Direktur Dit Res Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (27/01/16).
Selasa (26/01/16) itu, Ulong disergap oleh Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di rumahnya Jalan Utama. Bandar besar narkoba itu ditangkap berikut barang bukti dengan total sebanyak 7.850 butir pil ekstasi berbagai merek hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebab, selain di Jalan Utama, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah di dua lokasi berbeda lainnya yang diduga sebagai tempat penyimpanan ekstasi di Jalan Kenanga dan Jalan sungai Batak, Pekanbaru.
"Dari tiga rumah itu, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 7.850 pil ekstasi, alat cetak, timbangan, paspor, berankas, bong hisap, tabung kaca laboratorium, plastik pembungkus dan barang bukti lainnya. Tersangka diduga berencana membuat home industri sabu-sabu," jelas Hermansyah.
Ribuan butir pil ekstasi itu ditaksir senilai Rp 2,3 Milyar berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Riau dan beberapa Provinsi di Sumatera.
"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita tak mempercayainya begitu saja pengakuannya. Kita masih terus lakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengejar bandar besarnya yang diduga WNA asal Malaysia berinisial TN," kata Hermansyah.
Dijelaskannya, dalam setiap transaksinya Ulong tidak menerima uang, namun dia mendapat jatah pil ekstasi. Dari total 7.850 pil ekstasi, Ulong mendapat upah 1.000 butir. Dan, dalam setiap pengiriman, Ulong menggunakan Brankas yang juga ditemukan dilokasi.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memesan barang haram tersebut," pungkas Hermansyah. [pan]

