Mucikari Online Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mucikari online Dion Naldo alias Dion menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/12) kemarin. Dion duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo.
Pria gemulai yang kerap dipanggil 'Papi Dion' itu menjadi terdakwa kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus mucikari online tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, terungkap Dion biasa menetapkan tarif bagi pelanggan yang menggunakan jasa 'anak asuhnya'.
Harga anak asuhnya yang kebanyakan berstatus Mahasiswi sejumlah Perguruan Tinggi di Pekanbaru tersebut dipatok berdasarkan kecantikan.
Semakin cantik, maka ia akan mematoknya mahal hingga Rp10 juta. Ini pun tidak langsung ditetapkannya, melainkan terlebih dahulu ditanyakan kembali kepada calon konsumennya apakah bersedia atau tidak.
"Dia ditanyai oleh calon pelanggan melalui seluler. Terus ditanya balik ke mereka punya uang berapa. Setelah disampaikan, misalnya Rp2 juta, maka dia sodorkan foto-foto perempuan yang seharga segitu. Makin cantik dia maka makin tinggi harganya," ujar JPU Ivan Yoko.
Seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial Blackberry Massanger (BBM) dan Path. Setelah kedua pihak setuju dengan besaran nominal harga, maka Dion menjemput sang wanita, atau yang bersangkutan datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati, baik kamar hotel berbintang di dalam atau pun luar Kota Pekanbaru.
"Untuk jenis pelayanannya juga memiliki harga. Layanan short time dipatok antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Untuk layanan long time dipatok harga hingga Rp10 juta," jelas Ivan Yoko.
Tidak hanya layanan prostitusi saja, Dion juga menawarkan perempuan pendamping karaoke atau yang kerap disebut "LC". Harganya pun bervariasi, dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Caranya sama, Dion menerima permintaan via jejaring sosial.
Dari hasil transaksi tersebut, Papi Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen. Fee ini diperolehnya dari si pemesan dan perempuan yang ditawarkannya.
"Didapati dari pelanggan dan disepakati juga dari cewek. Fee dari pelanggan (didapatnya) saat meninggalkan sebelum berhubungan badan. Dari perempuan, setelah berhubungan badan," kata Ivan.
Dalam dakwaan tersebut juga diketahui jika terdakwa memiliki anak asuh sebanyak seratusan orang. Namun, hal ini sempat dibantahnya saat Hakim Ketua, Sorta Ria Neva menanyakan tanggapannya terhadap surat dakwaan.
"Dia menyatakan tidak sampai seratus orang. Kalau untuk Short time ada 15 orang. Yang Long time, tidak ada. Benar atau tidaknya, akan kita buktikan di persidangan," ujar Ivan Yoko menirukan jawaban Dion.
Seperti diketahui, Dion diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu. Saat penangkapan tersebut, turut serta juga diamankan dua orang saksi, yakni seorang perempuan yang tidak lain merupakan anak asuh Dion, dan seorang pelanggannya.
Dalam kasus ini, selain dijerat dengan Undang Undang Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007, Papi Dion biasa calon terdakwa tersebut disapa, juga diancam dengan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari. [pan]

