Korupsi Berjamaah di Tubuh KONI Bengkalis Diduga Dipeti-eskan

Korupsi Berjamaah di Tubuh KONI Bengkalis Diduga Dipeti-eskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Bengkalis - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kejati Riau diduga dipetieskan.

Diungkapkan Koordinator LSM-IPMPL Bengkalis Sabri, Kamis (5/11), kasus ini sudah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Namun sayangnya tak kelihatan progres pemerikaannya.

Ia juga mengatakan, dana hibah yang disalurkan oleh Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2014 untuk KONI Bengkalis itu jelas sekali terjadi dugaan korupsi yang dilakukan KONI dan seluruh  cabor di Kabupaten Bengkalis,

"Kisruh pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Riau diduga hanya mencari sensasi di mata masyarakat. Nyatanya dugaan korupsi tersebut dipeti eskan oleh Kejati Riau. Sampai saat ini pekara tersebut ibarat lempar batu sembunyi tanggan," jelasnya

Dugaan korupsi yang jelas sekali yaitu surat perintah perjalanan dinas (SPPD) kegiatan PORPROP tahun 2014 di Indrigiri Hulu. Kebanyakan anggota KONI memalsukan tiket  dan penginapan hotel.

Adapun keberangkatan anggota KONI yang keluar daerah kebanyakan hanya mengunakan nama staf sekretariat KONI,yang berangkat hanya dua atau 3 orang. Tetapi di SPPD terlampir sebanyak delapan hingga 10 orang.

"Jadi diduga korupsi berjamaah yang dilakukan oleh KONI, staf, anggota dan setiap masing-masing cabor yang ada. Kejati juga dinilai lemah dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KONI Bengkalis. Dan beredar isu saat ini Kejati Riau diduga sudah diamankan dengan bantuan dana KONI tahun 2015 untuk menutupi pekara tersebut," tutup Sabri. [ali]