Biadab! Ayah bejat di Siak ini tega perkosa putri kandungnya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com - FS (41), seorang ayah bejat, warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Ia pun ditangkap anggota Polsek Tualang setelah diadukan oleh istrinya, YN (34). Ia pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku FS yang diduga memperkosa anak kandungnya, sudah kita amankan," ujar Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, Rabu (04/11/15).
Atas perbuatannya, kata Ino, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Aksi FS terungkapnya, saat ibu korban, YN, cemas karena anaknya tak pulang ke rumah selama 3 hari, dari hari Kamis hingga Minggu 1 November 2015. Ia pun mencari anaknya dan berhasil menemukan anaknya di Marsudirini.
"Saat ditanya kepada anaknya kenapa tidak pulang beberapa hari ini, anaknya mengatakan takut bertemu dengan ayahnya," kata dia.
Karena bapak sudah menyetubuhi dan sudah melakukannya sebanyak 2 kali pada bulan September-Oktober.
"Mendengar jawaban korban, sang ibu terkejut dan marah. Dia langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Tualang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku warga Kelurahan Perawang," jelas AKBP Ino. [Pan]

