Proses hukum pembakar hutan di Riau lemah di Pengadilan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Lemahnya penegakkan hukum di pengadilan membuat dua institusi penegakkan hukum Polda Riau, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama mempertanyakan efek jera bagi pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut).
Keduanya mengklaim telah bertindak maksimal dalam proses hukum bagi pelaku pembakar lahan dan hutan baik perorangan maupun perusahaan. Penyelidikan, dan penyidikan di tingkat kepolisian telah masimal dilakukan sehingga menggiring tersangka pembakar Lahan dan Hutan ke Kejaksaan.
Demikian pula di Kejaksaan, Korps Adhyaksa ini mengaku juga telah meksimal memberikan dakwaan kepada tersangka Karlahut. Tapi, pengadilan malah memvonis bebas perusahaan yang membakar lahan.
"Di riau ternyata tidak memberikan dampak signifikan setelah penegakkan hukum berjalan dua tahun meski upaya hukum telah dilakukan," ujar Kapolda, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan dalam rapat Koordinasi penanggulangan Karlahut di Posko Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat (04/09/15).
Dolly menambahkan, proses hukum bagi pelaku Karlahit oleh polisi dirasa sudah maksimal sejak tahun sebelumnya, bahkan dikawal sampai ke Pengadilan, namun Pengadilan malah berpandangan lain dengan proses hukum polisi.
"Jadi efek jera itu yang di mana? Kita sifatnya di awal saja, penyidikan dan penangkapan yang maksimal. Ini baru proses awal. Saya katakan dengan Jaksa Penuntut, relatif tidak ada masalah, jalan terus," kata Dolly.
Menurut Dolly, proses penanganan kasus Karlahut masuk dalam kejahatan lingkungan. Penanganannya tidak bisa disamakan dengan kasus pidana umum lainnya. Prosesnya membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
Jika kasus berawal bukan dari tangkap tangan saat pembakaran, maka dibutuhkan ahli lingkungan untuk menganalisanya.
"Tolong juga dibedakan, kejahatan lingkungan tidak sesederhana kejahatan lain. Kita harus minta keterangan ahli. Kecuali tertangkap tangan," terang Dolly menyindir penanganan terhadap perusahaan yang diduga membakar lahan.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tersangka Karlahut sebanyak 30 orang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya sudah berstatus P21, atau lengkap di Kejaksaan. Sementara empat kasus sudah masuk ke tahap satu, atau pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Selain itu juga terdapat 7 kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
Upaya prefentif juga dilakukan jajaran kepolisian untuk mengantisipasi munculnya titik api. Polda Riau telah menyebar maklumat pelarangan membakar Lahan dan Hutan.
"Saya selaku Kapolda menyebarkan 7.600 exemplar maklumat kapolda tentang larangan membakar lahan," ujarnya.
Dolly menegaskan, persoalan ini tidak akan ada habisnya jika masyarakat dan seluruh pihak masih belum mau berhenti membakar lahan dan hutan untuk kepentingan bisnis perkebunan.
Sama halnya dengan Kapolda, Kajati Riau, Susdiarto Agus Pratomo juga. Menyebut jika penyusunan dakwaan bagi tersangka Karlahut telah dilakukan maksimal.
"Terkait efek jera, tolak ukurnya dimana.? Kalau dianalogikan narkotika. Pidana mati banyak, tapi kasus banyak terus. Ancaman hukuman dalam UU sudah diatur. Kalau berbalik ke efek jera, justru kita bertanya efek jera dimana. ? Kita tuntut tinggi, dan denda tinggi," ujarnya.
Dalam menyusun dakwaan, pihaknya menurut Kajati telah maksimal mejerat pelaku berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Persoalannya dakwaan maksimal tersebut belum bisa dijadikan tolok ukur atas putusan majelis hakim dalam persidangan.
"Sebetulnya bukan tergantung tuntutan tinggi, tetapi pertimbangan mejelis hakim (di pengadilan)," tegasnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan polisi tahun lalu, dua petinggi perusahaan PT National Sago Prima didakwa melakukan tindakan pembakaran lahan di areal perkebunan milik mereka.
Persoalan telah sampai ke meja hijau, dan ternyata pimpinan perusahaan itu malah divonis bebas oleh hakim. Saat itu, PT NSP menunjuk OC Kaligis sebagai pengacaranya.
Untuk perusahaan, kala itu Hakim dari Pengadilan negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis bersalah. Perusahaan divonis bersalah dan diwajibkan membayar Rp 2 Miliar. [Pan]

