18 Tahun Asap di Riau, Negara Harus Tangung Jawab!!!

18 Tahun Asap di Riau, Negara Harus Tangung Jawab!!!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kabut asal masih saja menyelimuti Provinsi Riau. Bahkan selama 18 tahun ini, kabut asap selalu menghantui provinsi yang kaya minyak ini.

Kondisi ini pun mendorong praktisi hukum di YLBHI-LBH Pekanbaru, LBH Pers dan Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) Riau untuk menggelar diskusi bertema Asap Riau Negara Harus Bertanggung Jawab.

Diskusi berlangsung di Kantor YLBHI-LBH Pekanbaru jalan Ahmad Yani II, Jum’at (28/08/2015). Dimana di dalamnya membahas mengenai penanganan kabut asap di Riau yang tidak terselesaikan. Serta aktivitas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan baik perkebunan dan Hutan Tanaman Idustri (HTI).

"Karena itu, negara harus berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat Riau untuk dapat menikmati lingkungan hidup yang sehat. Karena konstitusi negara ini jelas, dimana negara menjamin, memenuhi dan menghormati hak warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat tanpa terkecuali," ungkap Suryadi SH, Direktur LBH Pers.

Senada juga diutarakan Yadi Utokoy SH MH, Advokat Senior LBH Pekanbaru, yang mengatakan, "Ketika Negara ini tidak dapat melakukan dan melaksanakan tanggung jawabnya maka dapat dikatakan Negara secara tidak langsung telah melakukan kelalaian dan dapat dimintai pertanggungjawabannya."

“Negara ini dapat dikatakan melakukan Onrechtmatige overhead daad (perbuatan hukum yang dilakukan penguasa),” tambah Yadi.

Negara berkewajiban memberikan hak lingkungan yang sehat untuk warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Namun yang terjadi sekarang ini, negara lalai dalam penanganan asap di Riau. Termasuk penegakan hukum dalam hal ini Polda Riau tidak tegas dalam menangani kejahatan lingkungan di Riau.

Pada tahun 2015, Polda Riau telah menetapkan 26 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Ke 26 tersangka tersebut kesemuanya tidak lain merupakan petani kecil yang menjadi korban aktor kejahatan lingkungan.

"Padahal, seharusnya penetapan tersangka petani bukan apresiasi buat penegak hukum, tapi ini menampakkan hukum tumpul ke atas dan runci ke bawah,” kata Andi Wijaya SH, Advokat Publik LBH Pekanbaru. [rls]