Eks Ketua DPRD Bengkalis Protes, Rekannya Sesama Tersangka Korupsi kok Masih Bebas Berkeliaran

Eks Ketua DPRD Bengkalis Protes, Rekannya Sesama Tersangka Korupsi kok Masih Bebas Berkeliaran

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru -  Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah melayangkan nota protes dan keberatan kepada dua institusi penegak hukum di Riau, Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).  Melalui kuasa  hukumnya, Jamal mempertanyakan penahanan atas dirinya.

Ia telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis senilai Rp 290 miliar. Namun ia seolah tak terima dengan perlakukan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, yang masih bebas berkeliaran.

Seperti mantan bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan anggota DPRD Bengkalis lainnya.

"Kami merasa Polda Riau dan Kejati Riau tidak adil terhadap klien kami. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka lain. Tapi cuma klien kami yang ditahan," ujar kuasa hukum Jamal Abdillah, Saut Maruli Tua Manik, didampingi rekannya Iskandar Halim, Jum'at (28/8).

Menurut Saut Maruli, tindakan penyidik Polda Riau dan Kejati Riau yang tidak melakukan penahan terhadap lima tersangka lainnya itu merupakan tindakan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara yang melanggar azas equality before the law.

"Kami baca di media, penahanan terhadap tersangka lain tidak dilakukan karena karena mereka bersikap kooperatif. Jika itu alasannya, maka seharusnya hal tersebut juga diberlakukan terhadap klien kami yang mulai dari ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini selalu bersikap kooperatif," kata Saut.

Saut mengakui, penahanan terhadap mantan bekas politisi PKS itu memang menjadi kewenangan penyidik. Namun, jika terhadap tersangka lain tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak masyarakat khususnya masyarakat di Bengkalis dan masyarakat Riau umumnya.

"Jadi dalam surat keberatan yang kami kirimkan itu, kami selaku kuasa hukum Jamal Abdillah juga mendesak agar penyidik, baik di Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau agar melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Kalau ini tidak dilakukan maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Riau akan berkurang," jelas Saut.

Dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, 6 tersangka lain mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Berkas keenam tersangka ini masih dalam tahapan pemberkasan penyidik Dit Krimsus Polda Riau.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif, sehingga negara dirugikan Rp 29 miliar. [pan]