Jika ada Polantas macam-macam, laporkan ke Propam

Jika ada Polantas macam-macam, laporkan ke Propam

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian sangat erat hubungan dengan masyarakat, hal ini juga terkadang bersinggungan antara satu dengan yang lainnya. Jika ada warga yang melanggar hukum, maka dilakukan tindakan, begitu juga dengan polisi yang berbuat macam-macam di lapangan, selayaknya mendapat ganjaran.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (20/08/15). Dikatakannya, polisi yang sering bersentuhan langsung dengan warga salah satunya Polisi lalu lintas, khususnya di jalanraya yang kerap dicap miring sebagian warga.

"Setiap menggelar kegiatan rutin atau cipta kondisi termasuk di jalanraya, Polantas selalu menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi dan berdampak pada kecelakaan," ujar Guntur.

Dia mencontohkan, seperti pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm atau sabuk pengaman.

"Berboncengan melebihi kapasitas, ugal-ugalan dan melaju dengan kecepatan diluar batas rambu itu juga ditindak, dengan tujuan meminimalisir atau meniadakan kecelakaan yang akan terjadi," jelas Guntur.

Polantas standby setiap hari dengan sistem stasioner (diam ditempat) dan sistem mobile atau hunting sistem. "Stasioner dengan cara diam ditempat, sementara hunting sistem dengan cara mobile dan berkeliling," kata dia.

Metode ini diambil setelah polisi menganalisa terhadap para pelanggar. Mana yang lebih efektif dan yang berdampak pada pencegahan lakalantas.

"Namun tetap kami himbau masyarakat apabila ada polisi yang bertindak diluar daripada prosedur seperti meminta uang, atau mempersulit dalam proses penyelesaian tilang (Tindakan langsung) yang tak sesuai aturan, laporkan ke kami," tegas Guntur.

Menurut Guntur, kepolisian berharap agar masyarakat taat hukum, mengerti aturan lalu lintas sehingga tidak ada penyuapan dari pihak yang ditilang dan prilaku polisi itu sendiri.

"Kami berterimakasih atas kerjasama masyarakat yang taat hukum, mengerti aturan. Jika ada polisi yang melanggar, laporkan ke Propam agar bisa ditindak oknum yang bersangkutan," pungkasnya. [Pan]