Bea Cukai Dumai Amankan 6 ABK Bawa Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai Dumai Amankan 6 ABK Bawa Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Enam orang anak buah kapal (ABK) Kapal Motor Sri Mega Top asal Malaysia, Selasa (11/8) sekitar pukul 18.00 WIB diamankan Kapal Patroli Bea dan Cukai Kotamadya Dumai.

Mereka ditahan dengan dugaan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari kapal itu juga ditemukan barang bukti berupa 1.100 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah Rabu (12/8) mengatakan, penangkapan berawal saat kapal patroli Bea Cukai 8005 memberhentikan kapal dari Malaysia itu di perairan Tanjung Jering Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Sebelumnya, kapal tersebut membawa muatan ikan segar (ekspor) yang dimuat di TPI Purnama Dumai menuju Muar. Saat dilakukan pemeriksaan di bagian palka belakang, tepatnya di atas drum air berwarna biru, ditemukan 1 tas bwarna kuning milik Anak Buah Kapal (ABK), Hairuddin," terangnya.

Setelah tas dibongkar, ditemukan 11 kantung plastik kecil yang berisi butiran-butiran pil berwarna hijau dan coklat berjumlah 1.100 butir. Setelah dilakukan uji narcotest kedapatan positif MDMA (ekstasi) asal dari Muar, Malaysia tujuan Dumai. Enam orang ABK dan nakhoda diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Bea Cukai Dumai.

"Bea Cukai Dumai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kita, untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Untuk itu, anggota kita sudah dikirim ke Dumai," jelasnya.

Adapun nama keenam orang ABK yang diamankan petugas karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi tersebut, antara lain Khairudin (33) Mislan (58), Marwandi (40), Marzuki (49), Bakar (51) dan Candra (50). [pan]