Wah, Dua Balonkada Riau Terganjal Kasus Hukum

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski Herliyan Saleh tercatat sebagai bakal calon kepala daerah (balonkada) Kabupaten Bengkalis, namun penyidikan dalam proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (12/08), pihaknya berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Herliyan Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Sosial yang merugikan negara hingga Rp 29 miliar.
Langkah ini juga merupakan perintah Kapolri Jenderal Badroedin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Apalagi karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai.
Sedangkan proses hukum terhadap Yopi Arianto, balonkada Kabupaten Indragiri Hulu akan ditunda hingga proses Pilkada usai. Yakni hingga pelantikan bupati dan wakil bupati.
Menurut Guntur, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari supaya korps bhayangkara tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu.
"Setelah proses Pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda," tegas Guntur.
Sebelumnya, Herliyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penyelewengan Bansos di Bengkalis senilai Rp290 miliar dan meruigakan negara Rp 29 miliar bersama bekas ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
"Berkasnya sudah tahap I atau pelimpahan ke Kejati Riau untuk diteliti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi kekurangan atau petunjuk dari kejaksaan, jika itu memang ada," terang Guntur.
Sementara Yopi yang merupakan bekas bupati Indragiri Hulu (Inhu), sebelumnya dilaporkan oleh wartawan senior bernama Zulkifli Panjaitan karena diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Yopi diduga menepuk pipi Zulkifli karena protes terhadap pemeritaan Pilkada yang melibatkan politisi partai Golkar tersebut. [pan]

