Kejagung Periksa Plt. Direktur NE dan Kakan Bea Cukai M Terkait Perkara Impor Gula

Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - tahun 2023.
Dalam siaran pers disebutkan Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun kedua saksi yang diperiksa Senin ( 27/11/2023) yaitu:
1. NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.
2. M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.
Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - tahun 2023, terang Ketut Sumedana.

