KPK : Sama Saja Dengan Nyolong! Itu bukan hartanya.
Memalukan! Bekas anggota DPRD Riau ini dicibir KPK karena simpan mobil negara selama setahun

Politisi PDIP Riau Rusli Ahmad (Kanan Berpeci) tampak masam saat penyidik KPK memeriksa kondisi mobdin yang disimpannya selama 11 bulan | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal. Mereka terpaksa meminta secara paksa mobil dinas (Mobdin) Toyota Camry yang tak dikembalikan bekas anggota DPRD Riau Rusli Ahmad. Akhirnya, saat memenuhi panggilan KPK, Rusli Ahmad membawa mobil tersebut.
Namun parahnya, kondisi mobil yangg dibeli dengan uang rakyat itu tak terawat. Selain Rusli Ahmad, KPK juga menyita mobil dinas yang dipakai Nazarudin jenis Nissan X Trail, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Mobdin yang digunakan Nazarudin selama berdinas sebagai pimpinan DPRD Riau sejak 2009-2014 baru dikembalikan hari ini Jumat (07/08/15) lantaran diminta oleh KPK. Kendaraan dinas para bekas wakil rakyat ini pada hari sebelumnya, Kamis (06/08/15) disebutkan oleh staf Bagian Perlengkapan DPRD Riau sulit ditarik, dan tidak diketahui rimbanya.
Mobil dinas yang digunakan Nazarudin menggunakan plat nomor polisi BM 1254 NK, berwarna hitam. Kondisinya juga dalam keadaan memprihatinkan karena tak terawat. Lampu kabut pada bagian depan tidak ada.
"Mobil dinas yang kemarin (tak pernah kelihatan) tinggal satu itu. Yang tidak tahu kita kemana perginya. Ini sekarang sudah ada di sini (SPN Pekanbaru)," ujar seorang Staf Perlengkapan Sekwan saat melakukan cek fisik kendaraan didampingi seorang penyidik KPK.
Selain kendaraan dinas, ternyata salah satu rumah dinas unsur pimpinan DPRD Riau, furniture dan alat elektroniknya dalam keadaan tak lengkap. Diduga dibawa kabur oleh penghuninya.
"Ada juga yang aset-asetnya itu sudah dibawa. Itu kan nyolong namanya. AC, kursi, bahkan sampai lukisan, itu dibawain semuanya," ungkap salah seorang penyidik KPKbernama Heri Pramono diselah-selah pengambilan mobdin.
Tak dikembalikannya mobdin para dewan ini, diketahui oleh KPK berdasarkan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015, dengan dua orang tersangka yakni, Annas Maamun gubernur Riau nonaktif, dan Ahmad Kirjauhari, bekas pimpinan DPRD Riau.
Menurut penyidik KPK, meski bukan bagian dari perkara, perilaku anggota dewan ini sangat jauh dari contoh yang layaknya ditampilkan oleh wakil rakyat. Bahkan, akan menjadi bahan cibiran masyarakat jika dilakukan terus menerus oleh mereka.
"Dia (mantan Pimpinan DPRD Riau) ngakunya gak nyuri. Tapi mengambil untuk dibawa ke rumah pribadinya. Sama saja nyolong juga itu! Bukan hartanya, itu aset negara," ketus penyidik kesal.
Perilaku oknum pejabat di Riau seperti ini kemudian menjadi pertanyaan penyidik.
"Pejabat yang lainnya bagaimana. Jangan-jangan pikirannya sama (Rusli Ahmad dan Nazarudin, red)," tanya penyidik KPK tersebut. [Pan]

