Hayo! Pejabat Polisi di Riau harus laporkan harta kekayaan ke KPK

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Guna menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti terkait kewajiban laporan harta kekayaan anggota polri. Polda Riau telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengisian berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, saat ini LHKPN sedang dilakukan ke masing masing Satuan Kerja (Satker) di sejumlah Kepolisian Resort jajaran Polda Riau, yang akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‪"LHKPN untuk jajaran Polda Riau sedang berjalan, hal ini sesuai dengan keputusan kapolri nomor 533," ujar Guntur, di ruangannya Jumat (07/08/15).
Dikatakan Guntur, dalam surat keputusan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri yang wajib menyerahkan Laporan Harka Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai dari pejabat yang menerima tunjangan jabatan hingga sampai Golongan II keatas.‬
‪Sedangkan untuk anggota Polri dimulai dari Kasatker hingga kepala Seksi (Kasi) II level ke bawah. Sementara itu, untuk Direktorat, mulai dari Direktur, Wakil direktur, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan seluruh penyidik reserse kriminal (reskrim).
"Tidak semuanya, hanya pada jabatan tertentu yang diwajibkan untuk memberikan laporan harta kekayaaan. Ini merupakan wujud keterbukaan polri," jelas Guntur.‬
‪Menurut Guntur, penyerahan LHKPN ini merupakan bentuk realisasi dari delapan Quick Wins Polri Tahun 2015. Dimana pada poin ketujuh dari program tersebut adalah pembentukan tim internal anti korupsi.
Selain itu dalam program prioritas Kapolri nomor II tentang penataan kelembagaan dan meningkatkan budaya bersih anti korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‬
‪"Ini merupakan wujud kepatuhan kami pada prinsip keterbukaan informasi. Dan mendukung terwujudnya penyelenggaran pemerintahan yang bersih," pungkas Guntur. [Pan]

