MAN Ingkari Janji, Warga Payung Sekaki Siap Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Tambusai Utara - Sengketa lahan antara warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) kembali memanas.
Sejak beberapa hari terakhir, warga mulai menduduki dan berupaya menguasai lahan yang selama ini diklaim milik PT MAN. Aksi ini dipicu karena perusahaan tidak menepati janji dalam kerjasama pola kemitraan bapak angkat sejak 1996 silam.
"Penguasaan lahan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap perusahaan
(PT MAN) karena tidak menepati perjanjian awal kerjasama," kata Ketua Pengurus Pola KKPA Jhon Hendri yang juga mantan Kades Payung Sekaki, Jumat (07/08/15).
Bahkan, warga Payung Sekaki pun mengaku siap berkorban sampai tetes darah terakhir.
"Kami juga harap pemerintah cepat bertindak atas keserakahan perusahaan yang merukan hak orang banyak," tegas Jhon Hendri lagi.
Hal senada juga diungkapkan anggota pola KKPA Payung Sekaki, Tunggal. Ia juga mengaku kecewa dengan PT MAN, karena telah mengingkari kesepakatan awal pembentukan pola KKPA sejak 1996 silam. Akibatnya, warga kini sengsara dan terus menagih janji yang tidak jelas.
Sementara itu di tempat terpiasah, Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad pada Kamis (6/8/15) kemarin mengatakan belum terima laporan terkait adanya aksi pengusahaan lahan oleh masyarakat.
Meski demikian, ia berjanji akan kirimkan tim khusus supaya kasus ini tidak ada tumpah darah, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan.
"Kita akan lihat perjanjian awal terkait kerja sama pola KKPA tersebut. Jika memang perusahaan ingkar janji, maka tidak hak dari perusahaan untuk mengusai dan memiliki lahan namun sesuai perjanjian awal," tegas Bupati Achmad.
Konflik antara warga Payung Sekaki dengan manajemen PT MAN kembali menguak karena perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai tidak menepati janji. Yaitu dalam bentuk kerjasama membangun pola KKPA di lahan seluas 300 haktar, dengan sistem bagi hasil 60 untuk warga dan 40 untuk perusahaan.
Pada 1996 silam, PT MAN bangun kerjasama pola KKPA dengan warga Payung Sekaki di atas lahan tramigrasi. Pada 2000 silam, kebun kelapa sawit sudah menghasilkan, dan mulai dipanen PT MAN sampai 2009.
Dari kerjasama tersebut, warga dibebankan membayar hutang ke perusaan Rp 5 juta per hektar. Berdasarkan hitungan warga, pada 2007 seharusnya hutang di perusahaan sudah lunas, namun faktanya hingga 2015, lahan masih juga dikuasai oleh PT MAN.
Karena tidak menepati janji, mulai 2009 hingga 2012, lahan sengketa itu kembali direbut warga Payung Sekaki. Sayangnya, pada 2012, Kepala Desa sebelumnya sudah diganti, sehingga lahan itu kembali diambil oleh PT MAN, dan masih dikuasai sampai tahun ini.
Warga menduga, Kades Payung Sekaki Budianto pro ke PT MAN, bukan mendukung perjuangan warga. Karena tak terima lahan dan perkebunan dikuasai perusahaan, mulai 1 Agustus 2015 lalu, warga kembali menguasai lahan 127,28 hektar.
"Jadi lahan tersebut masih milik masyarakat, tapi lahan ini masih dikuasai oleh perusahaan (PT MAN)," papar Jhon Hendri. [cp]

