Oalah! "Tilap" jatah uang makan anggotanya, mantan Kepala Satpol PP Kampar diadili

Oalah! "Tilap" jatah uang makan anggotanya, mantan Kepala Satpol PP Kampar diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (06/08/15).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Agung Irawan membacakan surat dakwaan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH. Menurut Agung, perbuatan Ahmad Mius merugikan uang negara sebesar Rp335 juta.

Kerugian negara yang disebabkan pria yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu dilakukan sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011.

Pada saat itu, kata Agung, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada.

Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.

"Dana itu diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota Satpol PP," kata Agung.

Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggungjawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar.

Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Ahmad Mius mengaku mengerti dengan apa yang disampaikan JPU. Selanjutnya, Ahmad Mius berencana mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.

"Saya mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya," terang Ahmad Mius kepada Ketua Majelis Hakim Masrul. Setelah itu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan. [Pan]