Mau ngedar sabu, Deni dan Buyung dicokok polisi di Dumai

Mau ngedar sabu, Deni dan Buyung dicokok polisi di Dumai

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort Dumai membekuk dua orang warga yang akan mengedarkan 4,65 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Keduanya merupakan pekerja swasta berinisial Deni Budi (36) dan Musliadi alias Buyung (33), keduanya warga kelurahan Sukajadi kecamatan Dumai Timur kota Dumai.

"Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 13 paket kecil, 6 paket , serta 1 paket satu G Sabu. Dengan berat kotor keseluruhan sabu 4,56 Gram dan seperangkat alat penghisap sabu (Bong)," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (24/07/15).

Dikatakan Guntur, Deni dan Buyung ditangkap di rumah Buyung jalan Natuna Gang Merak nomor 02 RT 007 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

"Awalnya anggota Reserse Narkoba Polres Dumai mendapat informasi bahwa keduanya kerap mengedarkan sabu. Kemudian polisi bersama warga setempat melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk keduanya tanpa perlawanan," jelas Guntur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka digiring ke Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkas Guntur. [Pan]