Polisi dan Jaksa Diminta Bertindak

Humas Bengkalis diduga Mark Up proyek Videotron, Johansyah terkesan menghindar

Humas Bengkalis diduga Mark Up proyek Videotron, Johansyah terkesan menghindar

ilustrasi

Beritariau.com, Bengkalis - Proyek Pengadaan Videotron atau reklame digital dengan visual gambar bergerak yang berada di lapangan Tugu Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Bengkalis, yang dianggarkan tahun 2014 lalu oleh Bagian Humas Pemkab Bengkalis senilai lebih dari Rp1,5 Milyar, diduga kuat sarat penyimpangan.

Informasi yang diperoleh Beritariau.com, proyek pengadaan yang dikerjakan oleh CV Karya Pratama Lestari itu, diduga kuat tak sesuai spesifikasi sesuai yang tertera di dalam dokumen pelelangan.

Hal ini, juga diungkapkan oleh Badan Pekerja Nasional - Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau. Disebutkan, terjadi indikasi penggelembungan alias "Mark Up" harga dalam proyek pengadaan Videotron itu.

"Temuan yang kita peroleh bahwa proyek tersebut tak sesuai spesifikasi diantaranya adalah Gride yang dikerjakan ternyata Gride Chaine," jelas Ketua BPN-ICI, Darwis, Kamis (23/07/15).

Padahal, terang Darwis, dalam dukumen lelang proyek itu, seharusnya mengunakan Gride Korea. "Sementara fakta di lapangan yang kita temui, Gride yang digunakan di lapangan Tugu Bengkalis adalah Gride Chaine dengan harga yang jauh lebih murah," ujarnya.

Darwis menerangkan, harga Videotron Gride Chaine senilai 1300 Dollar Amerika (USD) per meter kuadrat (M2). Dan, ukuran Videotron yakni 3 meter dikali 6 meter, jadi selebar 18 M2.

Jika dikonversi dalam mata uang rupiah, dimana 1 USD senilai Rp13.200, maka, hitungan nilai per meternya adalah 1300 USD dikali Rp13.200. Hasilnya, harga satuannya adalah Rp17.160.000 per meter. Dengan total lebar Videotron sebesar 18 meter, jika dikalikan dengan harga satuan Rp17.160.000 per meter, maka diperoleh harga total sebesar Rp308.880.000.

Harga tersebut, belum termasuk Pajak Daerah sebesar 12,5 persen serta biaya pemasangan. Diperkirakan, nilai total pengadaan Videotron itu hanya berkisar Rp700 Juta. Sementara, dalam lelang pengadaannya, dianggarkan sebesar Rp1,5 Milyar lebih. Angka ini cukup besar selisihnya dengan perkiraan hitungan riil.

Pengadaan ini, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah. Dimana, untung dari rekanan tak bisa melebihi dari 20 persen dari nilai anggaran.

"Artinya, kalau kita hitung siap pasang Videotron Gride Chaine dengan harga tak melebihi dari Rp700 Juta. Ini artinya apa? Ada indikasi terjadi mark-up sekitar 30% dari anggaran yang ada,” ujar Darwis.

Menurutnya, proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek yang dipaksakan dan rekayasa dalam proses penganggaran.

"Informasi yang kita peroleh, proyek ini direncanakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas yang lama (Andris Wasono, red) sebelum dijabat oleh Kabag baru yakni Johansyah Syafri," katanya.

Proyek ini terkesan dipaksakan oleh Johansyah untuk dilelangkan. Diduga kuat, ada permainan antara pihak Humas dan rekanan agar tak terhendus oleh Polisi maupun Jaksa.

"Insya Allah, waktu dekat ini, kita akan membuat laporan ke BPKP dan Polda Riau dengan data otentik. Kita berharap, aparat penegak hukum bisa menangani dugaan Korupsi pengadaan Videotron ini secepat mungkin," pungkas Darwis.

Terkait temuan ini, hingga berita ini diturunkan, Kabag Humas Bengkalis Johansyah Syafri tak bisa dihubungi Beritariau.com. Saat akan dikonfirmasi secara langsung, Johansyah terkesan menghidar. [ali]