Tertipu, pembeli rumah di Almond Flower Garden polisikan Direktur pengembang Zainal Arifin

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Ika Rahmawati (30), warga Kelurahan Ngawu Kecamatan Playen Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berprofesi sebagai guru mengaku tertipu setelah membeli rumah di Perumahan Almond Flower Garden di kawasan Jalan Manunggal Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pasalnya, setelah melunasi pembayaran pembelian satu unit rumah senilai Rp230 Juta kepada CV Trimegah Bangun Negeri selaku pengembang perumahan itu, Ika mengaku belum mendapatkan surat rumah tersebut.
Perusahaan itu, menurut Ika, selalu memiliki alasan setiap Ia meminta surat tersebut. Tak terima dan kesabarannya habis, Ika pun akhirnya melaporkan Zainal Arifin selaku direktur perusahaan tersebut ke Polisi.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diselidiki," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (22/07/15) membenarkan laporan itu.
Kepada Polisi, Ika mengaku, sekitar bulan April 2015, Ia membeli 1 unit rumah tipe 45 di Blok G 12 Perumahan Almond Flower Garden yang berlokasi di Jalan Manunggal Rimbo Panjang, seharga Rp230 Juta.
Namun, hingga pembelian rumah itu dilunasinya, Zainal Arifin Alwi selaku Direktur di perusahaan pengembang itu, belum juga menyerahkan surat rumah itu. Merasa dirugikan, pada Jumat tanggal 10 Juli 2015 lalu, Ika pun melaporkan Zainal ke Polsek Tambang. [red]

