Kejari Pasir Pangaraian Sudah Kembalikan Rp 700 Juta ke Negara

Kejari Pasir Pangaraian Sudah Kembalikan Rp 700 Juta ke Negara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, tetap komit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen ini sesuai standart dan acuan operasinal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam mengedepankan upaya pencegahan dari pada penindakan.

Informasi ini disampaikan, Kajari Pasir Pangaraian, Syafiruddin, saat membacakan Naskah pidato dari kejaksaan agung (kajagung) RI pada Upacara Hari ulang tahun (HUT) Adhyakasa ke 55 Yang jatuh hari ini, Rabu (22/07/15) di halaman kejaksaan negeri pasir pengarayan.

Syaferudin juga memaparkan, dalam tahun 2015 ini, pihaknya sudah berhasil mengembalikan kuangan negara yang bersumber dari APBD Rohul Tahun 2014 sebesar Rp 700 juta.

"Ketika Satker yang bersangkutan mendengar saran dari kita, akhirnya anggaran yang nilainya hampir ratusan juta rupiah itu berhasil dikembalikan kepada rakyat atau ke khas negara. Untuk tahun ini 2015 kita memangani tiga kasus untuk Rencana Tuntutan (Rentut) dua kasus, 1 kasus hampir selesai putusan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut diutarakannya, untuk penanganan kasus korupsi ini perlu adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, baik para aktifis, LSM, wartawan.

"Kita menyadari kalau di Rohul dalam kasus korupsi itu Laporan Pengaduannya (Lapdu) masih tergolong rendah, jika diharapkan dari anggota semenetara kita masih kekurangan tenaga personil," jelasnya. [cp]